- SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
(1)
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing - masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3)
mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja
sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda- beda terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
(4)
Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5)
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa yang dipercayai dan diyakininya.
(6)
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7)
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
- SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
(1)
Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2)
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial , warna kulit dan sebagainya.
(3)
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
(4)
Mengembangkan
sikap tenggang rasa dan tepa selira.
(5)
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
(7)
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8)
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
(9)
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10)
Mengembangkan
siakp hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
- SILA PERSATUAN INDONESIA
(1)
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
(2)
Sanggup dan
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, apabila diperlukan.
(3)
Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4)
Mengembangkan
rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia.
(5)
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6)
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
(7)
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
(1)
Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
(2)
Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3)
Mengutamakan
musyarawah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4)
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5)
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6)
Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
(7)
Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau
golongan.
(8)
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang jujur.
(9)
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10)
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
permusyawaratan.
- SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
(1)
Mengembangkan
perbuatan luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(2)
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
(3)
Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
(4)
Menghormati
hak orang lain.
(5)
Suka
memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6)
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
(7)
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
(8)
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal- hal yang bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
(9)
Suka bekerja
keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
keadilan sosial.
v Amandemen UUD 1945 pertama disahkan 19 Oktober 1999.
v Amandemen UUD 1945 kedua disahkan 18 Agustus 2000.
v Amandemen UUD 1945 ketiga disahkan 10 November 2001.
v Amandemen UUD 1945 keempat disahkan 10 Agustus 2002.